Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Ulama' tentang Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat

Perbedaan Ulama' tentang Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat

Bacaan-bacaan dalam shalat terdiri dari bacaan wajib dan sunnah. Namun, terkadang ulama’ berbeda pendapat mengenai bacaan tersebut apakah wajib atau sunnah seperti bacaan Basmalah. Dalam hal ini hukum membaca Basmalah diperselisihkan oleh para Ulama’ yakni dari ulama’ Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Perbedaan pendapat tersebut tentunya karena pengambilan sumber yang berbeda-beda.

Ulama’ Hanafiyah

Menurut ulama’ Hanifiyah hukum membaca Basmalah adalah sunnah denagn suara pelan (sir) baik bagi imam ataupun ketika shalat sendirian yaitu pada saat hendak mengawali surah al-Fatihah di setiap raka’at. Sedangkan membaca Basmalah diantara surah al-Fatihah dan surat yang dibaca setelah al-Fatihah tidaklah disunnahkan secara mutlak. Pendapat ini adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf.

وحاصل مذهب الحنفية في ذلك : أنه يسن قراءة البسملة سرا للإمام والمنفرد في أول الفاتحة من كل ركعة ، ولا يسن قراءتها بين الفاتحة والسورة مطلقا عند أبي حنيفة وأبي يوسف*

Menurut beliau Basmalah bukanlah tersmasuk bagian dari surah al-Fatihah sehingga tidak diwajibkan untuk dibaca dan sunnahkan dibaca pada saat memulai al-Fatihah sebagai bentuk “tabarrukan” (memohon keberkahan) dari bacaan tersebut. Menurut ulama’ Hanafiyah makmum tidak apa-apa untuk tidak membaca Basmalah atau sudah dicukupkan karena ditanggung oleh Imam. Sementara apabila tetap membaca Basmalah di antara surah al-Fatihah dan surat (yang dibaca setelah al-Fatihah) maka, hukumnya tidaklah dimakruhkan baik dibaca secara pelan atau keras.

Ulama’ Malikiyah

Sedangkan pendapat yang masyhur menurut ulama’ Malikiyah, hukum membaca Basmalah tidaklah diwajibkan, mereka berdalih bahwa Basmalah bukanlah bagian dari surah al-Fatihah. Oleh sebab itu, Basmalah tidak dibaca dalam melaksanakan shalat-shalat fardhu baik dibaca secara pelan atau keras, baik untuk makmum, imam ataupun ketika shalat sendirian. Sebab terdapat riwayat dari sahabat Anas r.a sebagai berikut:

 

صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي ، فكانوا يفتتحون القراءة بالحمد لله رب العالمين ، ولا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في أول قراءة ولا في آخرها ويكره قراءتها بفرض قبل الفاتحة أو السورة التي بعدها

Aku shalat di belakang Rasulullah saw beserta Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Mereka semua membuka bacaan shalat dengan Alhamdulillahirabbil Alamin dan tidak membaca Bismillahirrahmanirrahim pada awal dan akhir shalat. Makruh hukumnya membaca secara wajib sebelum membaca al-Fatihah dan setelahnya

 

Riwayat yang lain dalam madzhab Maliki ada yang menyatakan bahwa boleh hukumnya membaca Basmalah dalam shalat sunnah sebelum membaca al-Fatihah dan pada saat membaca surat (setelah al-Fatihah) pada setiap raka’at baik dibaca secara pelan atau keras.

 

Ulama’ Syafi’iyah

Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i hukum membaca Basmalah adalah wajib baik bagi imam, makmum atau ketika shalat sendirian di setiap raka’at shalat sebelum membaca surah al-Fatihah baik shalat tersebut fardhu ataupun sunnah dan baik dibaca pelan atau keras. Sebab terdapat riwayat dari Abu Hurairah r.a sebagai berikut:

فاتحة الكتاب سبع آيات ، إحداهن: بسم الله الرحمن الرحيم

“Fatihatul Kitab (surah al-Fatihah) memiliki tujuh ayat salah satunya adalah Bismillahirrahmanirrahim”

Dari beberapa penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum membaca Basmalah di dalam shalat adalah diperselisihkan di kalangan ulama’ fikih. Menurut ulama’ madzhab Hanafiyah hukumnya adalah sunnah sebelum mengawali surah al-Fatihah. Sedangkan menurut ulama’ madzhab Malikiyah tidaklah disunnahkan dan tidak diwajibkan sebab Basmalah bukan tersmasuk bagian dari al-Fatihah. Adapun menurut ulama’ madzhab Syafi’i hukumnya adalah wajib karena Basmalah adalah bagian dari al-Fatihah.

Referensi: Waziratul Awqof Kwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaytiyah [Kwait: Dar al-Salasil, 1427), juz. 8, halaman, 86

Post a Comment for "Perbedaan Ulama' tentang Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat"