Sebab-Sebab Disunnahkannya Sujud Syukur

Dalam Islam sujud Syukur sunnah hukumnya untuk dilakukan. Adapun pelaksanaannya ialah di luar shalat dan tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Mayoritas masyarakat beranggapan bahwa sujud Syukur dilakukan hanya ketika mendapatkan nikmat atau kebahagiaan hidup yang diberikan oleh Allah swt. Namun, benarkah disunnahkannya sujud Syukur hanya ketika ditimpa oleh kebahagiaan-kebahagiaan?
Tentu anggapan demikian kurang tepat, sebab terdapat beberapa sebab yang menjadikan sunnah hukumnya melaksanakan sujud Syukur dan tidak hanya ketika mengalami suatu kebahagiaan. Adapun sebab-sebab tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Mendapat nikmat yang melimpah. Nikmat biasanya diberikan dan terjadi kapan saja tanpa diduga-duga baik nikmat yang dimaksud secara dahir seperti melahirkan anak dan sembuh dari suatu penyakit atau nikmat yang berupa batin seperti memperoleh ilmu yang baru. Maksud dari mendapatkan nikmat di sini adalah nikmat yang baru datang berbeda dengan nikmat yang berupa terus-menerus sehat, maka tidak disunnahkan untuk sujud.
2. Selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hal-hal yang akan terjadi tanpa diduga-duga seperti selamat dari kerobohan, tenggelam atau kecelakaan lainnya.
3. Melihat orang fasik, baik kefasikannya ditampakkan secara terang-terangan atau secara diam-diam, meskipun terhadap anak kecil. Seorang yang sujud diajurkan untuk menampakkannya untuk fasik yang dilakukan secara terang-terangan.
4. Meihat orang yang diitimpa musibah baik pada badan atau pada akalnya atau terdapat kekuarangan dari segi fisiknya seperti buta dan tuli. Kemudian, seorang yang sujud tidak dianjurkan untuk menampakkan dihadapannya dan sunnah untuk berdoa sebagaimana yang sudah ditetapkan:
الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به وفضلني على كثير ممن خلق تفضيلا
“alhamdulilahilladzi ‘Afani mimma Ibtalaka bihi wa Faddholani ‘ala Katsirin mimman Kholaqo Tafdhilan”
Dari pemaparan di atas, cukup jelas bahwasannya sujud Syukur tidak hanya dilakukan ketika mendapatkan keberuntungan atau kebahagiaan baik kebahagiaan batin maupun dhahir, tetapi juga ketika kita mengalami musibah dan selamat darinya maka dianjurkan melakukan sujud Syukur.
Sumber: Sayyid Muhammad bin Salim al-Kaf, Taqrirat al-Sadidah, Vol. 1 (Surabaya: Dar al-Ulum al-Islamiah, 2006), 278.
Post a Comment for " Sebab-Sebab Disunnahkannya Sujud Syukur"