Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Khutbah Sholat Jum'at Menggunakan Bahasa Indonesia

Hukum Khutbah Jum'at Menggunakan Bahasa Indonesia

Shalat Jum’at merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang-orang yang beriman kepada Allah swt. Para ulama’ sudah sepakat atas kewajibannya hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S al-Jumu’ah [62]: 9).

Shalat Jum’at, sebagaimana shalat maktubah lainnya yakni memiliki beberapa kefardhuan; pertama, melakukan dua kali khutbah. Kedua, duduk diantara dua khutbah. Ketiga, shalat Jum’at dilakukan dua raka’at secara berjama’ah. Lantas apakah khutbah Jum’at boleh menggunakan bahasa Indonesia, memandang di Indonesia sendiri banyak yang khutbah menggunakan bahasa Indonesia.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa dalam khutbah sendiri memiliki beberapa rukun khutbah (perkara yang harus dilakukan ketika berkhhutbah):

1.   Memuji Allah swt. Pada rukun yang pertama ini, lafal yang diguakan ialah sudah ditentukan yaitu harus menggunakan kata “al-Hamdu” atau lafal-lafal yang satu akar kata dengannya, seperti “Nahmadu”.

2.  Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Rukun yang kedua ini sebagaimana rukun pertama yakni sudah ditentukan yaitu menggunakan lafal “al-Shalaatu”.

3.   Berwasiat dengan ketakwaan. Dalam hal ini tidak cukup apabila hanya memberikan wasiat tentang tipu daya dunia, tetapi harus ada pesan tentang keta’atan kepada Allah dan mencegah dari kemaksiatan. 

4.   Berdoa untuk kaum mukmin. Dalam rukun ini cukup menggunakan redaksi yang mengandug unsur doa.

5.   Membaca al-Qur’an. Paling sedikitnya ialah membaca satu ayat Al-Qur’an baik yang mengandung janji Allah atas mahluk-Nya, hukum ataupun tentang kisah-kisah umat-umat terdahulu.

Setelah mengetahui rukun khutbah di atas, untuk menjawab pertanyaan apakah khutbah jum'at dengan bahasa Indonesia boleh atau tidak, maka perlu dirinci yakni rukun pertama dan kedua harus menggunakan bahasa Arab sebagaimana yang sudah ditentukan. Adapun yang boleh untuk tidak menggunakan bahasa Arab adalah rukun yang nomer tiga yakni ketika memberikan wasiat tentang ketakwaan. 

Lebih jelas lagi dalam kitab Kifayah al-Akhyar dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam hal apakah khutbah harus menggunakan bahasa Arab atau boleh selain Arab. Menurut pendapat Sahih dari ulama’ salaf (terdahulu) hukumnya ialah wajib menggunakan bahasa Arab. Sementara pendapat sahih lainnya menyatakan bahwa apabila para jama’ah yang mengikuti shalat Jum’at tidak memahami bahasa Arab maka diperbolehkan khutbah menggunakan bahasa selain Arab atau bahasa yang dipahami oleh jama’ah.

Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa boleh hukumnya khutbah menggunakan selain Bahasa Arab dengan tujuan agar pesan yang disampaikan dapat diterima oleh jama’ah, kecuali rukun khutbah yang pertama dan kedua maka harus menggunakan lafal yang sudah ditentukan. Seperti ketika berkhutbah di Indonesia, agar para jama'ah bisa menangkap pesan yang ada di dalam khutbah, maka si Khotib boleh menggunakan bahasa yang dapat dipahami yakni bahasa Indonesia.

Referensi: Taqi’uddin Abu Bakar, Kifayah al-Akhyar (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiah, 2004), 209-2010.

 

 

 

Post a Comment for "Hukum Khutbah Sholat Jum'at Menggunakan Bahasa Indonesia"