Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kajian Kitab al-Luma' fi Ushul Fiqh: Kalam Hakikat dan Majaz

Kajian Kitab al-Luma' fi Ushul Fiqh: Kalam Hakikat dan Majaz

Kalam yang memiliki faedah (secara penggunaannya) ialah dibagi menjadi dua; pertama, kalam hakikat. Kedua, kalam majaz.

والكلام المفيد ينقسم الى حقيقة ومجاز

Salah satu ulama’ yang menentang majaz adalah Ibnu Dawud, beliau menyatakan bahwa dalam Al-Qur’an tidak ada kalam majaz. Maka, itu adalah pernyataan yang salah. Sebab Allah swt berfirman dalam surah al-Kahfi:  

جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ

dinding rumah yang hampir roboh” (Q.S. al-Kahfi [18]: 77)

Dalam firman Allah tersebut ada lafal “Yuridu” yang memiliki arti “berkehendak” maka, pastinya kita tahu bahwa walaupun menggunakan lafal “Yuridu” tidak mungkin dingding rumah memiliki suatu kehendak sebagaimana manusia.

وقال ابن داود ليس فى القران مجاز. وهذا خطاء لقوله تعالى جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ (الكهف: 77) ونحن نعلم ضرورة انه لا ارادة للجدار

Dalam ayat yang lain Allah swt juga berfirman:

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ

Dan tanyalah (penduduk) negeri itu” (Q.S. Yusuf [12]: 82)

Secara lafal maka, ayat ini memberikan arti “tanyalah kepada negeri itu” (was’al al-qaryah) padahal sebenarnya tidak demikian. Maksud dari potongan ayat tersebut adalah “bertanya kepada penduduk negeri” sebab tidak mungkin suatu negeri dapat diajak bicara. Maka, inilah yang dinamakan majaz.

وقال تعالى وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ (يوسف: 82) ونحن نعلم ضرورة ان القرية لاتخاطب فدل على انه مجاز

Definisi Kalam Hakikat

Sedangkan yang dimaksud dengan kalam hakikat adalah makna asal dalam suatu bahasa yakni setiap lafal yang digunakan pada makna asalnya. Ada juga yang mendefinisikan dengan suatu lafal yang biasanya digunakan untuk istilah dalam suatu perbincangan (pada umumnya). Namun, terkadang dalam suatu kalimat yang dikatakan hakikat juga memiliki unsur majaznya seperti lafal بحر (sungai) yang secara hakikat maknanya adalah kumpulan air yang sangat banyak.

فاما الحقيقة فهي الاصل في اللغة, وحدها: كل لفظ استعمل فيما وضع له من غير نقل. وقيل: ما استعمل فيما اصطلح على التخاطب به.

Demikian pula pada lafal الفرس الجواد (kuda yang bagus) dan الرجل العالم (laki-laki yang alim). Namun, apabila lafal-lafal tersebut digunakan maka, tetap dialihkan pada hakikat secara mutlak bukan pada majaz kecuali apabila ada dalil yang membelokkannya pada majaz.

Definisi Kalam Majaz

Adapun majaz yaitu lafal yang maknanya tidak sesuai dengan makna asal. Ada juga yang mengartikan lafal yang maknanya tidak digunakan sebagaimana biasanya. Dalam kalam majaz terkadang ada yang dikurangi, ditambahi atau ada yang didahului dan diakhiri  serta ada juga yang berupa majaz Isti’arah.

واما المجاز فحده: ما نقل عما وضع له. وقيل: ما استعمل فى غير مايقع التخاطب به، وقد يكون ذلك بزيادة ونقصان، وتقديم وتاءخير، واستعارة.

Contoh yang ditambahi adalah firman Allah dalam Q.S al-Syura [42]: 11).

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia” (Q.S al-Syura [42]: 11)

Ayat tersebut dapat dikatakan majaz karena pada “Kamitslihi”, kaf-nya merupakan huruf zaidah atau huruf tambahan.

Adapun contoh yang dikurangi yaitu pada firman Allah swt:

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ

Dan tanyalah (penduduk) negeri itu” (Q.S. Yusuf [12]: 82)

Pada ayat tersebut sebenarnya mengandung mudhaf yakni berupa lafal اهل (penduduk) akan tetapi mudhaf tersebut dibuang lalu, mudhaf ilaih القرية menempati tempatnya mudhaf.

Kemudian contoh kalam majaz yang mendahulukan dan mengakhirkan suatu kalimat adalah firman Allah:

وَالَّذِي أَخْرَجَ الْمَرْعَى (4) فَجَعَلَهُ غُثَاءً أَحْوَى (5)

“dan yang menumbuhkan rerumputan (4) lalu dijadikannya (rumput-rumput) itu kering kehitam-hitaman(5)” (Q.S. al-A’la [87]: 4-5)

Adapun yang dimaksud dari ayat tersebut (jika tidak diakhirkan atau didahulukan) adalah اخرج المرعى احوى فجعله غثاء (Allah swt menumbuhkan rerumputan yang kehitam-hitaman kemudian Allah swt jadikan rumput-rumput tersebut kering).

Pembagian majaz yang lain yaitu majaz Isti’aroh. Majaz Isti’arah adalah majaz yang alaqohnya (hubungan) antara makna asal dan makna yang dimaksud ada keserupaan. Contohnya adalah:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ

Adalah sebuah kitab yang Aku turunkan kepadamu, agar engkau memindahkan manusia dari gelap kepada terang” (Q.S Ibrahim [14]: 1)

Yang dimaksud gelap pada pada ayat tersebut adalah kesesatan, sedangkan yang dimaksud dengan terang adalah petunjuk (kebenaran). Sehingga, sudah jelas bahwa kedua kata tersebut merupakan majaz karena yang dimaksud bukan makna aslinya. Sementara alaqah (hubungan) antara makna asli dengan makna yang dimaksud adalah memiliki keserupaan yakni sesat diibaratkan gelap sedangkan terang diibaratkan kebenaran atau petunjuk.

 

 

 

Post a Comment for "Kajian Kitab al-Luma' fi Ushul Fiqh: Kalam Hakikat dan Majaz"