Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kajian Kitab Al-Luma’ fi Ushul Fiqh: Aqsamul Kalam (Pembagian Kalam)

Kajian Kitab Al-Luma’ fi Ushul Fiqh: Aqsamul Kalam (Pembagian Kalam)

Segala sesuatu yang dapat dilafalkan daripada ucapan (kalam) yakni dibagi menjadi dua; pertama, lafal yang muhmal. Kedua, lafal musta’mal.

Maksud dari lafal yang muhmal yaitu lafal yang tidak memiliki faedah. Sedangkan lafal yang musta’mal adalah lafal yang dicetak untuk memiliki faedah.

جميع ما يُتَلفَظ به من الكلام ضربان: مهمل ومستعمل، فالمهل: ما لم يوضع للإِفادة والمستعمل ما وضع للإفادة

Lafal yang musta’mal dibagi menjadi dua:

1. Lafal yang tidak mengandung faedah dalam segi makna seperti lafal زيد، عمر dan lain sebagainya.

ما لايفيد معنى فيما وضع له وهي الالقاب كزيد وعمرو وما اشبهه

2. Lafal yang mengandung faedah secara makna. Dalam hal ini dibagi menjadi tiga macam yaitu isim, fi’il dan huruf.

ما يفيد معنى فيما وضع له ولغيره وذلك ثلاثة أشياء: اسم وفعل وحرف على ما يسميه أهل النحو

Isim adalah setiap kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan tidak bersamaan dengan zaman seperti lafal رجل (laki-laki) فرس (kuda)  حمار (keledai)

فالاسم كل كلمة دلت على معنى في نفسها مجرد عن زمان مخصوص كالرجل والفرس والحمار وغير ذلك

Fi’il adalah setiap kalimat yang menunjukkan makna terhadap dirinya sendiri serta bersamaan dengan zaman seperti lafal   يقوم (Berdiri) yang memiliki zaman sedang/akan karena fi'il mudharik   ضرب (Memukul) yang memiliki zaman lampau karena fi'il madhi.

والفعل كل كلمة دلت على معنى في نفسها مقترن بزمان كقولك ضرب ويقوم وما أشبهه

Huruf adalah setiap kalimat yang tidak menunjukkan makna pada dirinya tetapi dapat menunjukkan makna pada selainnya seperti lafal من (dari)  الى  (kepada)  على (di atas).

والحرف ما لا يدل على معنى في نفسه ودل على معنى في غيره كمن وإلى وعلى وأمثاله

Pada lafal “’Ala” misalnya. Untuk memberikan suatu faedah maka dibutuhkan kalimat yang lain, contoh:

على الكرسى

(di atas kursi)

Adapun suatu lafal yang dapat dikatakan kalam, paling sedikitnya ialah terdiri dari dua kalimat isim, atau isim dan fi’il. Comtoh kalam yang terdiri dari dua kalimat isim:

زيد قائم

(Zaid adalah orang yang berdiri)

عمر اخوك

(Umar adalah saudaramu)

 

Contoh kalam yang terdiri dari kalimat fi’il dan isim:

خرج زيد

(Zaid telah keluar)

يقوم عمر

(Umar sedang berdiri)

Selain itu, bisa juga terdiri dari dua fi’il, dua huruf, huruf dan isim atau huruf dan fi’il. Namun dua susunan tersebut juga belum tentu berfaedah kecuali dengan menambah kalimat yang lain, misalnya. Seperti lafal innama yang merupakan susunan antara huruf inna dan ma yang memiliki arti “sesungguhnya” tentunya untuk memberikan suatu faedah maka membutuhkan kalimat lain yakni isim. Comtoh:

انما العلم بالتعلم

“Sesungguhnya ilmu hanya didapat dengan belajar”

 

Referensi: Al-Luma’ fi Ushul Fiqh karya Syaikh al-Syairazi, halaman, 84

Post a Comment for "Kajian Kitab Al-Luma’ fi Ushul Fiqh: Aqsamul Kalam (Pembagian Kalam) "