Makna Jihad Menurut Para Ulama’

Akhir-akhir ini, medsos ramai dengan kata “Jihad”, hal ini disebabkan terdapat suatu kelompok yang menyeru dan bahkan telah viral suatu vidio yang di dalamnya menyeru jihad dengan mengubah lafal adzan. Namun, fenomena ini terkadang atau bahkan sering dipahami oleh banyak masyarakat bahwa makna jihad sendiri ialah “Hanya Berperang” bukan yang lain.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (218)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. al-Baqarah: 218)
Pengertian Jihad Menurut Para Ulama’
Definisi jihad (al-Jahdu) secara bahasa ialah bermakna kemampuan sementara apabila huruf jimnya berharakat dhammah (الجهد) maka bermakna “kesulitan”. Ibnu hajar juga menjelaskan bahwa lafal الجهاد (kasrah jimnya) secara bahasa bermakna “Kesulitan”. Adapun makna jihad secara istilah, terdapat beberapa ulama’ yang mendefinisikannya.
1. Ulama’ Hanafiyah
2. Ulama’ Malikiah
3. Ulama’ Hanabilah
4. Ulama’ Syafi’iyah
Dari beberapa definisi yang telah disampaikan di atas, makna jihad hanya terrtentu pada “memerangi kaum kafir”, menurut Syaikh Abdul Aziz dalam kitabnya “al-Tarbiyah al-Jihadiyah” pengertian jihad pada hal ini ialah pengertian secara mutlak bukan secara umum (‘Am). Menurut beliau sebenarnya terdapat beberapa makna lain lagi tentang jihad yang tidak ada kata “perang” seperti berjihad terhadap kaum munafik dan berjihad untuk diri sendiri atau melawan nafsu (Jihad al-Munafikin wa al-Jihad al-Nafs).
Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Syaikh Imam Ibnu Taimiyah, bahwa definisi jihad secara umum ialah:
والجهاد هو بذل الوسع –وهو القدرة- في حصول محبوب الحق ودفع ما يكرهه الحق
“Jihad adalah mengerahkan semua kemampuan untuk menghasilkan sesuatu kebenaran yang disenangi serta meolak sesuatu yang tidak disenangi dari kebenaran”
Syaikh Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa karena pada hakikatnya, jihad itu menghasilkan segala sesuatu yang dicintai oleh Allah swt baik untuk menambah keimanan dan amal shaleh, serta menolak segala sesuatu yang dibenci oleh Allah baik dari kekufuran, kefasikan dan penyelewengan.
Sehingga, Syaikh Abdul Azizi pengarang kitab “Tarbiyah al-Jihadiyah” menyimpulkan bahwa jihad secara makna umum meliputi jihad untuk diri sendiri dalam ta’at kepada Allah swt serta meninggalkan segala sesuatu yang dilarang-Nya, mencakup juga jihad melawan syaitan, jihad untuk kaum munafik serta juga mencakup jihad untuk kaum kafir. Tidak berhenti di situ, beliau juga menyimpulkan bahwa jihad secara umum mencakup jihad untuk memberikan seuatu penjelasan dan penyampaian, menolak kerusakan dan orang-orang yang merusak bahkan, jihad terhadap orang kafir dengan lisan pun dianggap sebagai menegakkan perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar yakni menyebarkan ajaran-ajaran ketauhidan.
Sehingga, sangat dapat kita pahami sesungguhnya makan dari jihad ialah tidak hanya tertentu pada kata “perang” saja namun, terdapat makna yang lebih luas. Sementara kita sebagai orang Islam ialah wajib menyampaikan kebenaran tanpa memaksa kaum non-muslim ataupun lainnya untuk masuk ke agama Islam, Allah swt berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)
“Tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam, sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S. al-Baqarah: 256).
Wallahu A'lam.
Post a Comment for "Makna Jihad Menurut Para Ulama’"