Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Jihad Menurut Para Ulama’

 

Makna Jihad Menurut Para Ulama’

Akhir-akhir ini, medsos ramai dengan kata “Jihad”, hal ini disebabkan terdapat suatu kelompok yang menyeru dan bahkan telah viral suatu vidio yang di dalamnya menyeru jihad dengan mengubah lafal adzan. Namun, fenomena ini terkadang atau bahkan sering dipahami oleh banyak masyarakat bahwa makna jihad sendiri ialah “Hanya Berperang” bukan yang lain.

Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas tentang pengertian jihad baik pengertian secara khusus (Khas) atau pengertian secara umum (Am). Sehingga, masyarakat dapat memahami secara luas “Apa itu Jihad” yang sebenar-benarnya.Melalui firman-Nya, Allah swt juga pernah menyeru tentang jihad, sebagaimana dalam Q.S. al-Baqarah ayat 218.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (218)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. al-Baqarah: 218)

Maksud dari ayat tersebut ialah orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah swt dan mereka yang hijrah bersama Rasulullah saw atau hijrah karena menolong agama Allah serta mereka yang berjuang dengan mengerahkan seluruh kemampuannya melawan kaum kafir dan memperkokoh kekuatan kaum mukmin (mereka adalah orang-orang yang mengharap ridha Allah swt), mereka berjuanga semata-mata karena untuk mendapatkan ridha Allah swr. Maka berhak bagi mereka menapatkan kebahagiaan dan kesuksesan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab “Tafsir al-Maraghi”.

Pengertian Jihad Menurut Para Ulama’

Definisi jihad (al-Jahdu) secara bahasa ialah bermakna kemampuan sementara apabila huruf jimnya berharakat dhammah (الجهد)   maka bermakna “kesulitan”. Ibnu hajar juga menjelaskan bahwa lafal الجهاد (kasrah jimnya) secara bahasa bermakna “Kesulitan”. Adapun makna jihad secara istilah, terdapat beberapa ulama’ yang mendefinisikannya.

1. Ulama’ Hanafiyah

Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan atau kekuatan untuk berperang dalam jalan Allah swt baik dengan nyawa, harta, lisan ataupun selainnya, bahkan melebihi.

2. Ulama’ Malikiah

Jihad yaitu seorang muslim membunuh seorang kafir yang tidak berhak dilindungi, yang tujuannya karena memuliakan agama Allah swt.

3. Ulama’ Hanabilah

Yaitu membunuh kaum kafir

4. Ulama’ Syafi’iyah

Jihad yaitu mengerahkan semua tenaga untuk memerangi kaum kafir (sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam al-Hafidz Ibnu Hajar).

Dari beberapa definisi yang telah disampaikan di atas, makna jihad hanya terrtentu pada “memerangi kaum kafir”, menurut Syaikh Abdul Aziz dalam kitabnya “al-Tarbiyah al-Jihadiyah” pengertian jihad pada hal ini ialah pengertian secara mutlak bukan secara umum (‘Am). Menurut beliau sebenarnya terdapat beberapa makna lain lagi tentang jihad yang tidak ada kata “perang” seperti berjihad terhadap kaum munafik dan berjihad untuk diri sendiri atau melawan nafsu (Jihad al-Munafikin wa al-Jihad al-Nafs).

Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Syaikh Imam Ibnu Taimiyah, bahwa definisi jihad secara umum ialah:

والجهاد هو بذل الوسع –وهو القدرة- في حصول محبوب الحق ودفع ما يكرهه الحق

“Jihad adalah mengerahkan semua kemampuan untuk menghasilkan sesuatu kebenaran yang disenangi serta meolak sesuatu yang tidak disenangi dari kebenaran”

Syaikh Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa karena pada hakikatnya, jihad itu menghasilkan segala sesuatu yang dicintai oleh Allah swt baik untuk menambah keimanan dan amal shaleh, serta menolak segala sesuatu yang dibenci oleh Allah baik dari kekufuran, kefasikan dan penyelewengan.

Sehingga, Syaikh Abdul Azizi pengarang kitab “Tarbiyah al-Jihadiyah” menyimpulkan bahwa jihad secara makna umum meliputi jihad untuk diri sendiri dalam ta’at kepada Allah swt serta meninggalkan segala sesuatu yang dilarang-Nya, mencakup juga jihad melawan syaitan, jihad untuk kaum munafik serta juga mencakup jihad untuk kaum kafir. Tidak berhenti di situ, beliau juga menyimpulkan bahwa jihad secara umum mencakup jihad untuk memberikan seuatu penjelasan dan penyampaian, menolak kerusakan dan orang-orang yang merusak bahkan, jihad terhadap orang kafir dengan lisan pun dianggap sebagai menegakkan perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar yakni menyebarkan ajaran-ajaran ketauhidan.

Sehingga, sangat dapat kita pahami sesungguhnya makan dari jihad ialah tidak hanya tertentu pada kata “perang” saja namun, terdapat makna yang lebih luas. Sementara kita sebagai orang Islam ialah wajib menyampaikan kebenaran tanpa memaksa kaum non-muslim ataupun lainnya untuk masuk ke agama Islam, Allah swt berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)

“Tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam, sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S. al-Baqarah: 256).

Wallahu A'lam.

Post a Comment for "Makna Jihad Menurut Para Ulama’"