Pengertian, Hukum serta Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah
Dalam kehidupan sehari-hari, kerap kali kita menjumpai suatu pertemuan yang mana dalam pertemuan tersebut teman-teman atau kerabat-kerabat kita membicarakan tentang kejelekan seseorang (ghibah).
Demikian pula masalah tobat dari ghibah, ada sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa tobat untuk ghibah adalah dengan cara meminta maaf pada orang yang dighibahi dan ada pula yang beranggapan tidak harus meminta maaf pada orang yang dighibahi namun, cukup kepada Allah swt.
Lantas, seperti apakah yang benar untuk bertobat karena ghibah? Pertanyaan tersebut akan dijawab dalam tulisan di mana akan dibahas tentang definisi, hukum serta cara tobat karena ghibah.
Baca Juga: Hukum Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah Dilakukan Secara Berjama'ah
Definisi Ghibah
Rasulullah saw bersabda:
أتدرون ما الغيبة ؟ قالوا الله ورسوله أعلم قال ذكرك أخاك بما يكره قيل أفرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه فقد بهته
“Tahukah kalian apa itu ghibah”, Mereka menjawab, “Allah dan Rasulnya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu yang membuatnya tidak suka.” Lalu ditanyakan kepada beliau, “Lalu bagaimana apabila pada diri saudara saya itu kenyataannya sebagaimana yang saya ungkapkan?” Maka beliau bersabda, “Apabila cerita yang engkau katakan itu sesuai dengan kenyataan maka, engkau telah mengibahinya. Dan apabila ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dirinya maka engkau telah berdusta atas namanya.” (H.R Muslim)
Selanjutnya, dalam kitab “Subulussalaam” karya Imam al-Shan’ani beliau mengutip pendapat tentang definisi ghibah dari beberapa ulama’. Diantaranya adalah sebagaimana yang beliau kutip dari kitab “al-Nihayah”, ghibah yaitu menyebutkan kejelekan seseorang baik orang yang dighibahi tersebut hadir atau tidak. Sebagaimana pernyataan berikut:
قَالَ فِي النِّهَايَةِ : هِيَ أَنْ يُذْكَرَ الْإِنْسَانُ فِي غِيبَتِهِ بِسُوءٍ ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ
Adapun definisi yang lebih kompleks yakni dari Imam Nawawi dalam kitab “al-Adzkar” menjelaskan, ghibah adalah menceritakan sesuatu tentang orang lain yang tidak disukainya baik dari segi tubuh, agama, dunia, akhlak, harta, anak, orang tua, pasangan (suami-istri), pembantu, gerak-gerik atau dari selainnya yang berhubungan dengan kejelekan orang lain tersebut. kemudian, baik dengan cara diucapkan, menggunakan simbol, atau dengan isyarah. (Syaikh al-Shan’ani, Subulussalam, Juz. 7, [Maktabah Syamilah], hlm. 168)
Dari beberapa definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa esensi dari ghibah adalah menceritakan sesuatu tentang kejelekan seseorang yang pastinya tidak disukai ketika terdengar olehnya.
Hukum Ghibah dalam Islam
Allah swt melalui firmannya secara tegas menyatakan bahwa ghibah dilarang dalam agama Islam. Adapun hukumnya adalah haram. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an.
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (12)
“Dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.” (Q.S al-Hujurat [49]: 12)
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya “al-Munir” menegaskan bahwa Allah swt melarang kepada hambanya untuk menceritakan kejelakan-kejelekan saudaranya baik menceritakannya secara terang-terangan ataupun secara isyarah baik tentang agama, pakaian, dunia, akhlak atau selainnya.
Kemudian Allah swt mengibaratkan orang yang berbuat ghibah seperti orang yang memakan daging manusia yang mati karena merasa jijik. Beliau juga menyatakan bahwa ayat tersebut sebagai dalil mengenai keharaman ghibah yang dicela oleh syari’at.
Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah
Untuk menjawab pertanyaan di atas, apakah pelaku dosa ghibah harus meminta maaf pada pihak yang dighibahi atau tidak. Syaikh Ihsan Jampes dalam kitab “Siroj al-Thalibin” memberikan pernyataan sebagai berikut:
وقد تكلم العلماء في توبة المغتاب هل يجوز من غير ان يستحل من صاحبه؟ قال بعضهم يجوز وقال بعضهم لا يجوز من لم يستحل لصاحبه. وهو عندنا على وحهين, ان كان ذلك القول قد بلغ الى الذي اغتابه فتوبته ان يستحل منه, وان لم يبلغ فليستغفر الله تعالى ويضمر ان لا يعود الى مثله.
Penjelasan:
Para ulama’ telah membahas tentang tata cara taubatnya orang yang berbuat ghibah. Apakah sah apabila tidak meminta maaf kepada orang yang dighibahi atau tidak? Kemudian, jawabannya adalah sebagian ulama’ berpendapat boleh dan sebagian yang lain menyatakan tidak boleh. Sehingga, harus meminta maaf pada pihak yang dighibahi.
Selanjutnya, Syaikh Ihsan Jampes menyatakan bahwa pendapat tersebut diperinci atau dikompromikan menjadi dua pandangan:
1. Jika ucapan ghibah tersebut telah terdengar oleh orang yang dighibahi, maka cara taubatnya harus meminta maaf pada orang yang dighibahi tersebut.
2. Jika ucapan ghibah belum terdengar maka, cukup dengan memohon ampunan kepada Allah serta niat untuk tidak melakukannya kembali. (Syaikh Ihsan Jampes, Siraj al-Thalibi, Juz. 1. Hlm, 342.)
Baca Juga: Makna Jihad Menurut Para Ulama'
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa ghibah sangatlah dilarang dalam agama Islam. Memang hal tersebut sangat ringan untuk dilakukan akan tetapi dampaknya sangat besar. Sehingga, orang yang ghibah oleh Allah swt diibaratkan seperti orang yang memakan dagingnya manusia yang sudah mati. Sudah tahu jijik namun masih mau memakannya. Adapun tata cara taubatnya ialah sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Wallahu A’lam.

Post a Comment for "Pengertian, Hukum serta Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah"