Bolehkah Menunaikan Ibadah Umrah Sebelum Haji?

Salah satu persoalan yang amat
menarik untuk dikaji dengan sangat komprehensif adalah menunaikan ibadah umrah
sebelum menunaikan kewajiban ibadah haji. Hal ini menjadi sangat urgen untuk dibahas
sebab pada dasarnya yang wajib untuk dilakukan seluruh umat Islam adalah ibadah
haji, sedangkan umrah hukumnya sebatas sunnah saja, sekalipun ada beberapa
mazhab di luar mazhab Syafi’iyah yang menyatakan wajib.
Haji yang hanya bisa dilakukan pada satu waktu, tepatnya pada bulan Dzulhijjah, dengan bekal dan biaya yang juga tidak sedikit, tentu sangat sulit bagi semua umat Islam untuk melakukan ibadah wajib yang satu ini. Sebab, selain harus memiliki kesiapan materi di waktu itu, juga harus memiliki kesiapan mental maupun spiritual.
Sementara ibadah umrah yang hukumnya sunnah, bisa dilakukan kapan pun. Umat Islam boleh menunaikannya di bulan Dzulhijjah, Syawal, Ramadhan, dan di bulan-bulan lainnya. Ibadah sunnah yang satu ini (umrah) tidak terikat oleh waktu tertentu, dan bulan tertentu, yang penting ada di Makkah, dan memenuhi syarat-syarat umrah dan rukunnya, sangat bisa untuk menunaikannya.
Pasalnya, telah banyak umat Islam
yang sudah menunaikan ibadah umrah, namun belum bisa menunaikan ibadah haji. Terdapat
beberapa faktor yang menjadikan mereka melakukan ini diantaranya adalah ada
yang melakukan ibadah umrah dikarenakan memiliki rasa “khawatir” uangnya
(ongkos) akan habis jika harus menunggu waktu haji di bulan Dzulhijah, dan ada
juga yang beralasan sudah bosan menunggu giliran keberangkatanya (waiting
list), hingga ia memutuskan untuk umrah terlebih dahulu.
Keadaan seperti ini dapat menimbulkan resah dan penuh tanda tanya bagi orang-orang yang melakukan umrah perihal ibadahnya. Sebab, ia khawatir salah karena sudah mengedepankan ibadah sunnah sebelum menuntaskan ibadah wajib.
Lalu, bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, sebelum mendahulukan untuk menunaikan ibadah haji yang hukumnya wajib?
Umrah sebelum Haji
Menunaikan ibadah umrah sebelum ibadah haji pada dasarnya pernah menjadi pertanyaan para sahabat pada zaman dulu, di antaranya adalah Ikrimah bin Khalid. Pada waktu itu, ia mendatangi sahabat Ibnu Umar untuk menanyakan persoalan yang dialaminya ini.
Usai keduanya bertemu, dan
pertanyaan Ikrimah disampaikan kepadanya, kemudian Ibnu Umar menjawab bahwa
umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana disebutkan:
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ
ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ:
لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ
يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ:
اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ
يَحُجَّ
“Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang (menunaikan) umrah sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk malaksanakan ibadah umrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.’” (HR Bukhari).
Tidak jauh berbeda, pertanyaan yang sama juga pernah diutarakan kepada salah satu pakar hadits dan fiqih dari kalangan tabi’in (orang-orang yang menjumpai sahabat Rasulullah), yakni Imam Said bin al-Musayyib al-Makhzumi al-Quraisy. Kemudian ia menjawab dengan jawaban yang juga sama, yaitu boleh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam salah satu kitabnya:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
“Sesungguhnya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumrah sebelum malakukan haji.’ Kemudian Said menjawab, ‘Iya (boleh). Sungguh Rasulullah telah berumrah sebelum menunaikan haji.” (Imam Malik, Muwattha’ Malik, Maktabah Syamilah).
Dengan demikian, Imam Muhammad bin Abdul Baqi az-Zaraqani (wafat 1122 H) menukil pendapat Imam Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H, salah satu ulama tersohor mazhab Maliki), bahwa para ulama ahli hadits (muhaddits) dan para pakar fiqih (fuqaha) menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja bagi semua umat Islam untuk berumrah sekalipun belum menunaikan ibadah haji
قَالَ اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ
يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيْثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ وَهُوَ أَمْرٌ مُجْمَعٌ
عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ
الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ
“Imam Ibnu Abdil Barr pernah berkata, hadits ini bersambung (sanadnya) dari jalur yang sahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan antara ulama perihal kebolehan umrah sebelum haji bagi siapa saja.” (az-Zaraqani, Syarhu az-Zarakani ‘ala Muwatthai Malik, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1411], juz II, halaman 353).
Berlandaskan riwayat-riwayat di atas, kemudian ditambah dengan pendapat para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa menunaikan ibadah umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, karena Rasulullah pernah melakukan umrah sebelum haji.
Umrah Tak Gugurkan Haji
Kendatipun demikian, juga sangat penting untuk diketahui oleh seluruh umat Islam, bahwa yang dimaksud boleh pada pembahasan ini bukan berarti “Umrah bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji”. Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yaitu:
اَلْعُمْرَةُ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُوْمُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْإِعْتِمَاَر لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, Maktabah Syamilah).
Jadi, hukum menunaikan ibadah umrah
sebelum melaksanakan haji adalah boleh-boleh saja, namun status umrah tersebut tidak
bisa menggugurkan ibadah haji. Wallahu A’lam
Post a Comment for "Bolehkah Menunaikan Ibadah Umrah Sebelum Haji? "