Apakah Perempuan Haid Wajib Mengqada’ Puasa yang Ditingalkan?

Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman kepada Allah. Para ulama’ sepakat bahwa kewajiban puasa ialah bagi setiap orang muslim yang baligh, berakal, suci (dari haid dan nifas) dan mampu untuk berpuasa di siang hari.
Namun, bukan berarti kewajiban tersebut bersifat kaku tanpa adanya rukhsah atau keringanan tatkala tidak memungkinkan untuk berpuasa bulan Ramadhan. Misalnya saja orang yang berpergian jauh kemudian, ia khawatir akan mencelakai dirinya jika berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa terlebih dulu dan di sisi lain ia memiliki kewajiban untuk meng-qadha’i puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan seorang perempuan yang sedang haid di tengah-tengah bulan Ramadhan, apakah ia tetap dikenai taklif atau kewajiban menjalankan puasa atau tidak? Jika tidak diwajibkan apakah ia juga dikenai kewajiban untuk meng-qhada’nya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, penulis mengutip penjelasan dari kitab fikih “Rohmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah” bahwa untuk pertanyaan “apakah orang haid wajib berpuasa”, menurut para ulama’ baik Syafi’i, Hanafi, Hambali atau Imam Malik, ia tidak diwajibkan untuk puasa, dan kalaupun toh si perempuan tersebut melaksanakan puasa, maka puasa batal (tidak sah).
Jika tidak diwajibkan puasa, apakah tetap mendapatkan tanggungan untuk ngodho’i? Dijelaskan dalam kitab yang sama, perempuan yang haid dalam bulan Ramadhan, ia tidak wajib bahkan haram berpuasa dan ia harus men-qadha’i puasa yang ditinggalkan disebabkan haid tersebut. Sebagaimana ibarat/teks kitabnya di bawah ini:
وعلى أن الحائض والنفساء يحرم عليهما فعله بل لو فعلتاه لم يصح ويلزمهما قضاؤه
“Adapun bagi seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, haram baginya untuk melaksanakan puasa, seandainya keduanya (orang perempuan haid dan nifas) melakukan puasa, maka tidak sah puasanya dan keduanya diwajibkan untuk meng-qadha’i (puasa yang ditinggalkan) karena haid/nifas” (Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, 2005: 66)
Intinya, haram bagi seorang perempuan yang sedang haid untuk berpuasa dan ia wajib untuk meng-qadha’i puasa yang ditinggalkan selama haid/nifas, hal ini berbeda dengan shalat, karena perempuan haid – dalam shalat – selain tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat, ia juga tidak diwajibkan untuk meng-qadha’i shalat yang ditinggalkan tersebut, sementara dalam puasa ia wajib meng-qadha’inya.
Post a Comment for "Apakah Perempuan Haid Wajib Mengqada’ Puasa yang Ditingalkan?"