Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Objek Kajian Ushul Fiqh

 

Objek kajian Ushul al-Fiqh ialah dalil-dalil syar’i yang bersifat umum serta ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi menurut Abdul Wahab Khalaf, objek kajian Ushul al-Fiqh ialah seperti pembahasan tentang qiyas dan kehujjahan-nya, tentang dalil ‘am dan muqayyad-nya (yang membatasinya) serta tentang perintah (‘amr) dan dalalah-nya (sesuatu yang menunjukkan). (Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushul al-Fiqh [Kairo: Maktabah al-Dakwah, 1375 H] halaman, 12)

Dalam kitab lain “Ibham al-Uqul fi Ilm al-Ushul” karya Isma’il Muhammad Ali Abdurrahman disebutkan bahwa ulama’ berbeda pendapat dalam masalah objek kajian Ushul al-Fiqh. Ada empat perbedaan di antara ulama’ Usul. Pertama, objek kajian Ushul al-Fiqh ialah dalil-dalil syar’i yang ditinjau dari segi hukum-hukum syari’at pula. Kedua, hukum-hukum syari’at yang ditinjau dari segi dalil dan hal ini adalah Qaul Mukhtarnya Imam al-Ghazali dalam kitab “al-Mustashfa”.

Ketiga, dalil-dalil syar’i yang ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum syar’i dan hukum-hukum syar’i yang ditinjau dari segi ketentuan-ketentuan dalil-dalil syar’i pula. Keempat, dalil-dalil, tarjih dan ijtihad. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Qasim al-Ubbadi dan Syaikh Nuruddin al-Ardabili. (Isma’il Muhammad Ali Abdurrahman, Ibham al-Uqul fi Ilm al-Ushul [Maktabah Syamilah] halaman 17)

Sedangkan menurut beliau, dari beberapa pendapat yang telah disajikan di atas, ulama’ sepakat bahwa objek kajian Ushul al-Fiqh ialah dalil-dalil yang global sebagai sarana untuk menggali hukum-hukum syari’at setelah mentarjihnya dan hal tersebut tidak dapat dilalui kecuali dengan ijtihad. Jadi semua pendapat tadi merupakan objek atau kajian Ushul al-Fiqh.

Sebagaimana Al-Qur’an yang merupakan rujukan awal dalil-dalil syar’i. Dalam Al-Qur’an nash syar’i tidak hanya satu bentuk saja tetapi lebih dari satu seperti sighat fi’il ‘amr, sighat fi’il nahi dan sighat umum atau mutlak. Menurut Syaikh Abdul Wahab Khalaf, beberapa sighat yang telah disebutkan tersebut merupakan dalil syar’i yang umum (al-Dalil al-Syar‘i al-‘Am).

Ulama’’Ushul al-Fiqh membahas setiap macam dari beberapa nash tersebut sebagai sarana untuk mendeteksi suatu hukum dengan ketentuan-ketentuan kaidah bahasa Arab. Jika telah terdeteksi bahwa bentuk suatu perintah (‘amr) menunjukkan wajib dan bentuk suatu larangan (nahi) menunjukkan hukum haram serta bentuk umum (Sigat al-Umum) telah menunjukkan terhadap setiap individu tanpa terkecuali dan yang terakhir bentuk kemutlakan (Sighat al-Ithlaq) menunjukkan suatu hukum yang tetap (tidak bisa dirubah) maka akan menghasilkan kesimpulan bahwa bentuk ‘amr tersebut wajib dilakukan, bentuk nahi haram untuk dilakukan dan sigat ‘am ialah suatu hukum yang ditunjukkan untuk setiap individu tanpa terkecuali.

Lebih jelasnya lagi menurut yang telah dijelaskan oleh Muhammad Husain Abdullah bahwa cakupan pembahasan Usul al-Fiqh ada empat:

1. Pembahasan dalil dan yang berkaitannya. Begitu juga setiap apa saja yang dapat dijadikan dalil baik yang disepakati oleh ulama’ atau masih diperdebatkan.

2. Pembahasan mengenai hukum dan yang berkaitan dengannya. Mencakup juga tentag pengertian hukum syari’at dan jenis-jenisnya, tujuan Maqashid al-Syari‘ah serta mencakup rukun-rukun hukum mencakup al-Hakim (siapa yang berhak menjadi sumber hukum), mahkum fih, da mahkum alaih.

3. Dalalah alfaz (Makna lafal) baik yang terdapat dalam Al-Qur’an atau maupun dala al-Sunnah.

4. Ijtihad dan taklid yaitu pembahasan terkait makna ijtihad, hukum ijtihad, jenis-jenis mujtahid dan syarat-syaratnya. Mencakup juga tentang makna taklid, hukum taklid dan jenis-jenisnya. (Auffah Yumni, “Urgensi Ushul Fiqh Permasalahan Fiqh yang Dinamis” dalam Nizhamiyah [Vol. 9, No. 2 Juli 2019], halaman 65).

Post a Comment for "Objek Kajian Ushul Fiqh"