Tujuan dan Faidah Mengkaji Ushul Fiqh
Menurut Syaikh Iyad dalam kitabnya yang berjudul “Usul al-Fiqh 'Allazi la Yas'u al-Faqih Jahluhu” menyatakan, tujuan mempelajari Usul al-Fiqh ialah sebagai berikut:
1. Memahami agama dan mengetahui tanggung jawab seorang mukallaf baik dari segi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Hal tersebut dapat diketahui melalui Ushul al-Fiqh yakni menyesuaikan kaidah-kaidahnya dengan dalil-dalil yang terperinci baik dari dalam Al-Qur’an atau Hadis.
2. Mengetahui hukum-hukum syari’at baik untuk permasalahan yang sifatnya waqi‘iyyah atau permasalahan yang belum pernah dibahas sebelumnya dan tidak ada dalil yang jelas untuk menghukuminya sebab memang permasalan tersebut belum pernah terjadi pada masa ulama’-ulama’ fiqh terdahulu seperti permasalahan dalam dunia politik, kepemimpinan, undang-undang negara dan lain sebagainya.
3. Untuk menghadapi orang-orang yang tidak suka dengan syari’at dalam agama Islam yang mana mereka beranggapan bahwa syari’at tidak mendatangkan suatu kemaslahatan pada masa kini. Mereka menyebarkan doktrin bahwa syari’at tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia baik pada masa kini atau masa yang akan datang. Hal tersebut dapat kita hadapi melalui Ushul al-Fiqh baik dengan menggunakan qiyas, takhrij atau dengan menggunakan kaidah mantuq dan mafhum dan kaidah-kaidah lainnya dalam Ushul al-Fiqh.
4. Menjaga seorang ahli fikih dari beberapa kekurangan dalam memberikan fatwa. Seorang ahli fikih yang tidak pernah belajar Ushul al-Fiqh maka fatwanya tidak sempurna. Tetai seorang ahli fikih yang mendalami Usul al-Fiqh maka, akan memancarkan sinar di berbagai penjuru. (Iyad bin Nami al-Salami, t.th: 13)
Sedangkan menurut ulama’ lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam “Mu’alim Ushul al-Fiqh ‘Inza Ahl al-Sunnah wa al-Jam’ah” tujuan mengkaji Usul al-Fiqh sangatlah banyak diantaranya ialah berikut ini:
1. Mengetahui dan melakukan pertimbangan mengenai sumber pengambilan dalil. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan menjelaskn dalil-dalil sahih.
2. Menjelaskan bentuk yang sahih dalam pengambilan dalil sebab setiap dalil yang sahih belum tentu dapat dijadikan sebagai sumber atau rujukan untuk menggali hukum syari’at yang sahih pula.
3. Memberikan kemudahan dalam berijtihad
4. Menjelaskan tentang tolok-ukur fatwa, syarat-syarat mufti serta adab-adabnya.
5. Mengetahui sebab-sebab adanya perbedaan diantara para ulama’.
6. Mengajak untuk merujuk pada dalil yang sahih dan menjauhi sifat fanatik dan taklid buta.
7. Menjaga akidah islam dengan melindungi sumber hukum dan menolak orang-orang yang melenceng dari ajaran Islam.
8. Menjaga fikih dari hilangnya ijtihad
9. Mempertimbangkan beberapa kaidah yang diperdebatkan dengan merujuk pada dalil-dalil yang sahih dan mu’tabarah.
10. Menetapkan keringanan dalam syari’at dan dapat menampakkan kebaikan-kebaikan agama Islam. (Muhammad bin Husain bin Hasan al-Jaizani, 1427: 71)
Para ulama’ menjadikan ilmu ’Ushul al-Fiqh sebagai standariasi dan sekaligus sebagai barometer untuk menilai benar atau salah sebuah kerangka dan metodologi sebuah pemikiran. Ilmu ’Usuhl al-Fiqh tidak hanya memberi kemudahan jalan bagi para penuntut ilmu dan para pemikir Islam dengan mengistinbath-kan hukum dan bermuamalah dengan adil tetapi, sekaligus juga mampu menimbang dan memberikan barometer serta jaminan mutu pada produk istinbath dan pemikiran yang dihasilkan. (Sugeng Aminuddin, 2016: 452)
Post a Comment for "Tujuan dan Faidah Mengkaji Ushul Fiqh"