Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruang Lingkup Nasikh Mansukh

 

Ruang Lingkup Nasikh Mansukh

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muahammad saw kurang lebih 23 tahun, lebih tepatnya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Khudari Bik yakni 22 tahun, 2 bulan 22 hari. Masa pewahyuan tersebut, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua periode yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Al-Qur’an turun di kota Makkah selama 13 tahun dan turun di kota Madinah selama 10 tahun.

Setelah Nabi Muhammad saw wafat Al-Qur’an belum terbukukan dan surat-suratnya pun belum berurutan hingga kemudian timbul inisiatif dari ketiga khalifah yakni Abu Bakar, Umar dan Utsman. Sehingga Al-Qur’an terbukukan dengan terbagi menjadi 30 juz dan 114 surah sebagaimana Al-Qur’an pada saat ini.

Terbukukannya Al-Qur’an tersebut, menimbulkan beberapa perbedaan diantara para ulama’ salah satunya yaitu tentang Nasikh dan Mansukh. Nasikh yaitu membatalkan atau menghapus suatu hukum syar’i dengan dalil yang datang kemudian dan jika seandainya tidak ada nasakh maka hukum yang pertama tadi tetap akan berlaku. Sedangkan Mansukh secara bahasa yaitu sesuatu yang dihilangkan.

Lantas apakah semuanya ayat yang ada dalam Al-Qur’an dapat dinasakh? Maka jawabannya adalah tidak. Oleh sebab itu ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dalam hal ini yakni terkait hukum yang boleh dinasakh dan yang tidak boleh dinasakh.

Dalam kitab al-Luma’ fi Ushul Fiqh karya Imam Syairazi dijelaskan bahwa membatalkan atau menasakh hukum diperbolehkan apabila hukum tersebut dapat terjadi perbedaan diantara para ulama’ seperti tentang puasa, shalat dan ibadah-ibadah syar’i yang lain. Sedangkan menasakh hukum yang tidak diperbolehkan yaitu apabila hukum atau ayat-ayat tersebut hanya bertumpu pada satu titik saja seperti tentang mengesakan Allah swt (Tauhid), sifat-sifatnya Allah; Maha Mengetahui, Maha Kuasa dan sifaat-sifat lainnya.

Juga tidak diperbolehkan menasakh ayat-ayat yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat terdahulu, begitu juga informasi-informasi tentang masa yang akan datang yang sudah termaktub dalam Al-Qur’an. Contoh tentang umat terdahulu seperti kisah Nabi Luth dan kaumnya pada surah al-A’raf ayat 80, juga tentang kaum Ad, Tsamud dan Fir’aun yang terdapat di dalam surah al-Fajr ayat 6-14 dan kisah yang ada di dalam surah-surah yang lain. Sedangkan salah satu contoh ayat yang berkenaan dengan masa yang akan datang yaitu tentang hari kiamat maka, ayat-ayat yang menjelaskan demikian tidak diperbolehkan untuk dinasakh atau mengganti hukumnya dengan ayat yang lain.

Kemudian ulama’ berbeda pendapat apakah boleh atau tidak menasakh ayat yang secara teks atau dhahir menunjukkan kalam Khabar (kalam yang memberitakan sesuatu) namun pada hakikatnya menunjukkan makna amar (perintah) seperti ayat tentang talaq:

 وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’…” (Q.S al-Baqarah [2]: 228)

Menurut Abu Bakar Al-Diqaq ayat yang bermakna perintah namun bentuknya berupa kalam Khabar sebagaimana ayat di atas, hukumnya tidak boleh dinasakh. Akan tetapi sebagian ulama’ menyatakan boleh untuk dinasakh walaupun secara lafal berupa kalam Khabar, bahkan ayat tersebut dibelokkan kepada kalam amar bukan kalam khabar. Ulama yang menyatakan boleh dinaskah, mereka beralasan bahwa karena ayat tersebut masih dapat diperselisihkan oleh para ulama’. Sedangkan apabila kalam Khabar dihukumi boleh untuk dinasakh maka dikhawatirkan kalam Khabar yang dihilangkan hukumnya merupakan kalam Khabar yang bohong.

Selanjutnya, tidak boleh menasakh suatu hukum juga berlaku pada kesepakatan atau ijma’ para ulama’. Sebab ijma’ para ulama’ itu ditetapkan setelah Rasulullah saw wafat dan menasakh suatu hukum setelah Rasul saw wafat maka, hal ini tidak diperbolehkan.

Demikian pula menasakh Qiyas karena Qiyas itu mengikuti Ushul atau pokok ajaran dalam Islam dan Ushul itu tetap sehingga tidak boleh menasakh Qiyas yang merupakan cabang daripada Ushul tersebut.

 

Referensi: Syaikh Syairazi, al-Luma’ fi Ushul Fiqh (Al-Haramain), 28.

Post a Comment for "Ruang Lingkup Nasikh Mansukh"