Hukum Menjawab Salam bagi Orang yang Sedang Membaca Al-Qur’an
1. Jika seseorang yang membaca Al-Qur’an sambil berjalan. Kemudian bertemu dengan suatu kaum maka, ia disunnahkan untuk berhenti membaca Al-Qur’an dan mengolok salam kepada kaum tadi. Lalu, melanjutkan membaca Al-Qur’an, dan alangkah baiknya untuk mengawali dengan bacaan ta’awudz lagi.
اذا كان يقرا ماشيا فمر على قوم يستحب ان يقطع القراءة ويسلم عليهم ثم يرجع الى الى القراءة ولو اعاد التعوذ كان حسنا
2. Jika membaca Al-Qur’an dalam keadaan duduk. kemudian ada orang yang mengolok salam kepadanya maka, ada beberapa tawaran dari para ulama untuk menyikapi hal ini. Pertama, tidak usah menjawab salam karena sedang sibuk dengan membaca Al-Qur’an. Kedua, menjawab salam dengan melalui isyarah saja (tidak menjawab dengan cara mengucapkan). Ketiga, jika ingin menjawabnya dengan ucapan maka, boleh dan kemudian membaca Ta’awudz untuk melanjutkan bacaan Al-Qur’annya. Pendapat ini, menurut Imam Nawawi adalah pendapat yang lemah. Sementara pendapat yang lebih Sahih adalah wajib untuk menjawab salam.
3. Seseorang yang masuk masjid lalu mengolok salam kepada para jama’ah shalat Jum’at sementara Imam sedang membacakan khotbah maka, menurut Qaul yang Ashah wajib hukumnya untuk menjawab salam.
4. Seseorang yang bersin tatkala membaca Al-Qur’an, disunnahkan untuk mengucapkan kalimat الحمد لله walaupun ketika dalam keadaan shalat.
Maka dari beberapa rincian yang sudah disebutkan, dapat kita pahami bahwa seseorang yang membaca Al-Qur’an kemudian ada orang lain yang mengolok salam kepadanya maka, ada beberapa tawaran dari para ulama’ namun menurut Qaul Ashah, wajib hukumnya untuk menjawab.
Post a Comment for "Hukum Menjawab Salam bagi Orang yang Sedang Membaca Al-Qur’an"