Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Golongan yang Lebih Berhak Mendapatkan Harta Infak Menurut Al-Qur'an

 

Golongan yang Lebih Berhak Mendapatkan Harta Infak Menurut Al-Qur'an

Perintah mengenai menginfakkan sebagian harta bagi orang mukmin telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 267. Secara spesifik kata Infaq pada ayat tersebut oleh beberapa ulama’ tafsir ditafsiri dengan kara “Shadaqah” atau sedekah (yang tidak wajib) sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Ibnu Katsir. Tidak hanya itu, selain Al-Qur’an menjelaskan perintah untuk berinfak, Al-Qur’an juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja golongan yang berhak untuk mendapatkan harta sedekah.

Allah swt berfirman dalam Q.S al-Baqarah ayat 273 yang bunyinya sebagai berikut:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (273)

“Apa yang kamu infakkan adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang usahanya karena jihad dijalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; orang lain yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri dari meminta-minta. Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. apapun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Al-Sa’di (2000: 958) dalam tafsir Taysir al-Karim al-Rahman, menyebutkan ayat ini mengindikasikan bahwa hendaknya bagi seorang hamba yang memiliki kelebihan dari hartanya untuk diberikan kepada golongan orang fakir/miskin yang mana mereka berjuang untuk menegakkan agama Allah, ta’at kepada-Nya serta mereka tidak mengharap sesuatu dari apa yang mereka kerjakan atau mereka tidak mampu untuk mendapatkan harta. Ketika orang yang tidak tahu keadaan mereka maka, mereka dianggap sebagai orang kaya. Sungguh mereka tidak meminta-minta secara paksa dan ketika mereka meminta karena membutuhkan maka, mereka meminta dengan lemah lembut, tidak dengan paksa.

Menurut al-Sa’di, golongan fakir inilah yang lebih afdal untuk diberikan harta infak agar hajat-hajat mereka bisa terpenuhi, juga membantu tujuan baik mereka agar dapat terealisasikan serta berterimakasih kepada mereka karena telah bersabar dan hendaknya ketika kita ingin berinfak kepadanya melihat Sang Pencipta bukan memandang ia yang diciptakan yakni Allah swt.

Dalam ayat lain Allah swt memberikan penjelasan lebih rinci mengenai siapa saja yang berhak untuk memperoleh sedekah dan mana yang lebih didahulukan, Sebagaimana ayat berikut:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang hendak kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan untuk orang tua, kerabat anak Yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.’” (Q.S Al-Baqarah [2]: 215).

 

Pada waktu itu, para Sahabat Rasulullah saw bertanya kepada beliau tentang ukuran infak yang diperintah untuk dikeluarkan, adapun konteks pada ayat ini menurut Imam Wahbah Zuhaili adalah sedekah, bukan zakat wajib. Ayat ini juga menjelaskan tentang siapa saja yang terlebih dahulu berhak menerima nafkah. Kemudian Rasulullah saw pun menjawab bahwa ukuran sedekah atau nafkah yang dikeluarkan, ukurannya ialah bisa sedikit dan bisa juga banyak, dalam artian tidak ditentuakan secara spesifik nominalnya. Namun sedikit atau banyaknya harta yang disedekahkan, Allah swt akan memberikan pahala khusus bagi mereka yang melaksanakannya.

Sementara yang berhak untuk mendapatkan nafkah terlebih dahulu adalah; pertama, orang tua (bapak dan ibuk) serta anak-cucu karena mereka adalah orang-orang yang dekat. Kedua, para kerabat-kerabat atau sanak famili yang lain. Ketiga, anak yatim, yang ditinggal mati oleh orang yang menanggungnya. Keempat, orang-orang miskin yang tidak mampu menghasilkan harta. Kelima, orang-orang yang melakukan perjalanan dan mereka berhenti di pertengahan jalan untuk menuju tempat yang ingin disinggahi. Dan yang terakhir adalah menginfakkan hartanya untuk tujuan kebaikan dan dengan tujuan ta’at kepada Allah secara mutlak. Maka sesungguhnya Allah swt akan membalasnya, apapun dan kepada siapapun harta tersebut dinafkahkan selama harta dan tujuannya baik karena Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu, Allah tidak akan lupa kepada orang-orang yang berbuat kebaikan bahkan Allah swt akan menambahkan pahala-pahala orang yang mengerjakannya. (Wahbah Zuhaili, t.th: 268)

Dalam suatu riwayat disebutkan:

أن النّبي صلّى اللّه عليه وسلّم قال : تصدقوا ، فقال رجل : عندي دينار ، قال : تصدق به على نفسك ، قال : عندي دينار آخر ، قال : تصدق به على زوجتك ، قال : عندي دينار آخر ، قال : تصدق به على ولدك ، قال : عندي دينار آخر ، قال :  تصدق به على خادمك ، قال : عندي دينار آخر ، قال : أنت أبصر به.

Rasulullah saw bersabda: “Sedekahlah kalian!” Seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku punya satu dinar?” Rasulullah saw menjawab: “Sedekahlah pada dirimu sendiri.” Kemudian ia berkata: “Aku masih punya uang lagi?” Rasul bersabda: “Sedekahlah pada anakmu.” Sahabat berkata lagi: “Aku masih punya uang?” Rasul saw menjawab: “Sedekahlah pada pelayanmu.” Ia (sahabat) berkata: “Aku masih memiliki uang lainnya?” Rasul menjawab: “Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.” (H.R Abu Dawud dan An Nasa’i)

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa golongan yang lebih berhak untuk mendapatkan harta nafakah adalah para fakir miskin yang mana mereka ta’at kepada Allah swt. Adapun ayat yang menjelaskan keluarga atau kerabat yang lebih didahulukan untuk diberi infak/sedekah maka hal ini tidaklah bertentangan dengan ayat sebelumnya, sebab jika kita telah memiliki keluarga maka hendaknya nafkah untuk keluarga yang kurang mampu dapat lebih didahulukan.

 

Post a Comment for "Golongan yang Lebih Berhak Mendapatkan Harta Infak Menurut Al-Qur'an"