Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mengganti Lafadz Adzan


Hukum Mengganti Lafadz Adzan

Baru-baru ini, masyarakat dibingungkan dengan sebuah peristiwa yang sangat heboh. Di media sosial, peristiwa tersebut banyak diperbincangkan dan masih kontroversial antara pakar agama yakni dirubahnya lafal adzan “Hayya ala al-Shalah” menjadi “Hayya ala al-Jihad”.

Oleh sebab itu, penulis ingin sedikit membantu untuk merespon peristiwa tadi sehingga, minimalnya, tidak membuat masyarakat kebingungan mengenai hukum dan selebihnya dapat memberikan rasa aman, damai dan tentram di hati masyarakat serta antar umat beragama.

Syaikh Zakariyya al-Anshari r.a. menyebutkan bahwa dimakruhkan menambahi lafal adzan dengan “Hayya Ala Khairil Amal” (Marilah kita melakukan kebaikan) sebab terdapat hadis yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang membuat suatu perkara baru dalam urusan kami (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut ditolak”. Namun, tetap dikatakan sah.

 Akan tetapi jika bermaksud untuk merubah lafal adzan seperti lafal “Hayya ala al-Shalah” (Marilah kita menegakkan shalat) dan “Hayya ala al-Falah” (Marilah menuju kemenangan) Diganti dengan lafal “Hayya Ala Khairil Amal” (Marilah kita berbuat kebaikan) maka, adzannya dihukumi tidak sah. Sebagaimana pernyataan beliau di bawah ini:

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 133(

 وَيُكْرَهُ أَنْ يَقُولَ حَيَّ على خَيْرِ الْعَمَلِ لِخَبَرِ من أَحْدَثَ في أَمَرْنَا هذا ما ليس منه فَهُوَ رَدٌّ وَمُقْتَضَى الْكَرَاهَةِ الصِّحَّةُ وَنَازَعَ فيها ابن الْأُسْتَاذِ وقال لَا يَصِحُّ لِأَنَّهُ أَبْدَلَ الْحَيْعَلَتَيْنِ بِغَيْرِهِمَا وما قَالَهُ ظَاهِرٌ إنْ كان الْمُرَادُ أَنَّهُ يقول ذلك بَدَلَهُمَا كما فَهِمَهُ لَا بَعْدَهُمَا

Bahkan dalam kitab “Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj” dijelaskan bahwa hukum makruh tersebut tidak hanya pada waktu adzan subuh namun, juga waktu adzan lainnya. Kemudian tidak sah hukumnya apabila lafal adzan yang telah ditetapkan dirubah menjadi “Hayya ala Khair al-Amal” (Marilah berbuat kebaikan). Bahkan, secara kiasi dihukumi haram karena termasuk melakukan ibadah yang rusak (jika mengganti lafal adzan). Sebagaiman pernyataan berikut:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج (5/ 85(

وَأَقَرَّهُ الرَّشِيدِيُّ ( قَوْلُهُ : كَحَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ مُطْلَقًا ) أَيْ : كَمَا يُكْرَهُ هَذَا فِي الصُّبْحِ وَغَيْرِهِ ( قَوْلُهُ : فَإِنْ جَعَلَهُ ) أَيْ لَفْظَ حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ ( قَوْلُهُ : لَمْ يَصِحَّ أَذَانُهُ ) ، وَالْقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ ؛ لِأَنَّهُ بِهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ ع ش ( قَوْلُهُ : حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ ) أَيْ أَقْبِلُوا عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ ع ش ( قَوْلُهُ : وَبِهِ ) أَيْ : بِذِكْرِ خَبَرِ الطَّبَرَانِيِّ أَيْ بِقَوْلِهِ فَأَمَرَهُ إلَخْ  

Dan perlu diketahui sebagaimana dalam kitab Hasyiyah Qulyubi, hukum menambahi “Hayya ala Khair al-Amal” tidaklah disunnahkan bahkan makruh secara muthlak dan ini juga berlaku dalam hal Iqamah, sebab Iqamah dianggap sama seperti halnya adzan.

حاشية قليوبي (1/ 149(

قوله : ( فيقول إلخ ) ولا يندب أن يقول معها حي على خير العمل كما مر ولا يكفي عنهما لو اقتصر عليه بل إنه مكروه مطلقا كما مر . قوله : ( والإقامة كالأذان ) أوردها بجعل ضمير سامعه للأذان كما هو الظاهر .

Dari beberapa referensi yang telah dicantumkan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menambahi lafal adzan yang dibuat sendiri hukumnya makruh dan sudah jelas, apabila lafal adzan dirubah seperti dirubah menjadi “Hayya alal Jihad” maka, adzannya tidak sah. Bahkan secara kiasi haram hukumnya karena dianggap sebagai ibadah yang rusak.

Tidak hanya itu, hal ini tentu perlu kehati-hatian sebab terdapat kaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddam ala Jalbil Mashaleh” (Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan).

 Jadi, jika memang dalam berjihad itu baik namun dampaknya lebih banyak memberikan kemudharatan karena akan saling menumpahkan darah bahkan, kemungkinan besar sesama saudara Islamnya dan berakibat fatal bagi bangsa dan negara. Sehingga, sesuatu yang dapat menjadikan perpecahan antar umat wajib ditingalkan seperti merubah lafal adzan berlandaskan juga dengan kaidah (Al-Wasa’il laha Hukmul Maqasid) “Hukum Wasilah atau sesuatu yang dijadikan perantara tergantung pada tujuan-tujuannya”. Naudzubillah min dzalik.

 

Wallahu a’lam.

 

 

 

 .

Post a Comment for "Hukum Mengganti Lafadz Adzan"