Hukum Fikih; Bagaimana Menjawab Salam yang Berupa Tulisan di WatsApp?
Deskripsi Masalah
Sebut saja Salman, ia adalah anak di desa pelangi, umurnya masih 17 tahun. Suatu ketika, yaitu pada saat liburan sekolah, si Salman ingin mengajak temannya pergi untuk jalan-jalan ke pantai air. Ia pun memberi tahu temannya melalui WatsApp, “Assalamu’alaikum, kawan? Ikut youk jalan-jalan ke pantai!” ujar Salman. Tak lama kemudian teman Salman menjawab, “Oke, aku ikut”. Balas temen Salman.
Akhinya mereka berdua pergi ke pantai menikmati waktu liburnya. Namun, suatu hal yang membuat Salman bingung dan tidak tau seperti apa solusinya yaitu, ketika ia mengatakan salam (Assalamu’alaikum) pada temannya sebelum ke pantai tetapi, hingga saat ini pun belum ada balasan dari temannya tadi. Namun, sebenarnya, tanpa pengetahuan Salman, temennya sudah menjawab salamnya dengan diucapkan.
Oleh karenanya, Salman pun bertanya kepada kang Santri mengenai hukum menjawab salam berupa tulisan di WatsApp dengan diucapkan.
Jawaban
Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara ulama’, ada yang mengatakan wajib dijawab dengan tulisan dan ada yang berpendapat boleh kedua-keduanya yakni menjawabnya dengan berupa tulisan juga atau ucapan. Untuk menjawab pertanyaan Salman tersebut, tentu kang Santri tidak sembarangan menjawabnya melainkan harus disertai dengan sumber dari kitab yang mu’tabar.
Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab tafsir “Mafatih al-Ghaib” menjelaskan bahwa ketika ada seseorang yang menyampaikan Salam (Assalamu’alikum) melalui tulisan maka, kita wajib menjawabnya dengan tulisan juga. Sebagaimana pernyataan beliau di bawah ini:
إِذَا وَرَدَ عَلَيْهِ سَلَامٌ فِي كِتَابٍ فَجَوَابُهُ بِالْكَتَبَةِ أَيْضًا وَاجِبٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَإِذا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْها أَوْ رُدُّوها
“Jika terdapat salam berupa tulisan sampai kepadanya maka, ia wajib menjawab salam tersebut berupa tulisan pula karena Allah swt berfirman: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya”
Namun, menurut ulama’ lain seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar al-Dimyati dalam kitab “I’anah al-Talibin” yang merupakan syarah dari kitab “Fath al-Mu’in” beliau menyatakan bahwa kita boleh membalas salam (Assalamu’alikum) yang berupa tulisan dengan berupa ucapan atau tulisan juga. Simak pernyataan beliau di bawah ini:
أي ويلزم المرسل إليه الرد فورا باللفظ أو بالكتابة، فيما إذا أرسل له السلام في كتاب فيلزم الرد إما باللفظ أو بالكتابة
“Wajib bagi penerima untuk membalas atau menjawab dengan segara baik menjawabnya berupa tulisan atau berupa ucapan yakni ketika ada utusan mengirimkan kepadanya “salam” (Assalamu’alaikum) dalam bentuk tulisan maka, wajib dijawab baik secara tulisan maupun ucapan”
Oleh sebab itu, dapat diarik kesimpulan bahwa ketika ada seseorang yang menyampaikan salam pada kita berupa tulisan maka, kita boleh menjawabnya dengan tulisan pula atau dengan ucapan walaupun jawaban kita tidak didengar olehnya. Namun, jika mengikuti Imam Fakhruddin al-Razi maka, wajib membalas dengan tulisan juga.
Akhirnya, Salman pun merasa lega setalah menerima jawaban dari kang Santri tadi.

semangat kang.. untuk share ilmu yg manfaat
ReplyDeleteMakasih atas semngatnya kang, siappp✊🏻
DeleteSemangat untuk berjuang
ReplyDeleteSemangat untuk berjuang
ReplyDeleteSemangat untuk berjuang
ReplyDelete